SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan para tersangka kasus narkotika, Selasa (8/2/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Polisi menyebut modus peredaran narkoba di Madiun, Jawa Timur semakin canggih dan cenderung sulit terendus.

Hal itu terungkap saat Polres Madiun Kota menyelenggarakan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa (8/2/2022). Polisi menyita 6,42 gram sabu-sabu dan ratusan butir obat-obatan dari 10 orang pengedar dan pemakai narkoba selama satu bulan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi mengancam 10 orang tersangka itu dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama Januari hingga Selasa (8/2/2022), polres telah menangkap 10 orang berstatus pengedar maupun pemakai narkoba dan obat keras.

Baca Juga : Giliran 45 Kru Stasiun Solo Balapan Dites Narkoba, Ada yang Positif?

Dari 10 tersangka itu, katanya, 5 orang merupakan pemakai dan 5 orang lainnya pengedar. “Ada 7 lokasi dengan 10 tersangka. 8 tersangka ditangkap di Kecamatan Taman, 1 tersangka di Kartoharjo, dan 1 tersangka lain ditangkap di Manguharjo,” jelas Kapolres Madiun Kota saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa (8/2/2022).

Polres Madiun Kota menyita barang bukti 6,42 gram sabu-sabu, 50 butir pil double L, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, dan barang bukti lainnya. 10 tersangka kasus narkotika itu, PYA, BSM, dan MS warga Kabupaten Madiun. Lalu, RDB, PAM, EPS, dan PS warga Kota Madiun.

Selain itu, JP warga Kabupaten Magetan, ADP warga Nganjuk, dan REZ warga Kabupaten Bojonegoro. Dewa menuturkan para tersangka mendapatkan narkoba dari luar kota.

Baca Juga : Terkecoh! Video Polisi Amankan 3 Kg Sabu-Sabu, Ternyata Ini Isinya

Modus yang digunakan dalam transaksi narkoba cenderung sulit terendus. “Semakin hari semakin sulit untuk mengungkapnya. Mereka memodifikasi cara mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Masih banyak masyarakat tidak sadar bahaya narkoba dan obat keras. Dia berharap semua berhenti memakai maupun mengedarkan narkoba. Itu benar-benar merusak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya