SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten kesulitan menentukan nilai kerugian akibat dugaan penipuan berkedok investasi oleh PT Krishna Alam Sejahtera karena administrasi keuangan perusahaan pimpinan Al Farizi amburadul.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat menerima perwakilan mitra kerja PT Krishna Alam Sejahtera yang berdatangan ke Mapolres Klaten untuk menanyakan perkembangan kasus itu, Senin (15/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas laporan mitra PT Krishna Alam Sejahtera dari Polsek Ceper. “Kasus dilaporkan empat hari lalu. Kami masih melengkapi administrasi yang lain untuk memperkuat dugaan dan menangkap pelaku,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim menuturkan dari hasil penyelidikan sementara perusahaan itu diketahui tidak memiliki sistem administrasi keuangan yang pasti atau amburadul. Lantaran hal itu, Kasatreskrim belum bisa memastikan nilai kerugian para mitra.

Soal perizinan, Kasatreskrim menyatakan izin usaha perusahaan tersebut sudah masuk dalam sistem online sistem submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kasatreskrim mengatakan bos PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi diketahui memiliki kemampuan berbicara dan memengaruhi para calon mitranya sehingga kepincut menginvestasikan uang mereka.

“Menurut kesaksian para korban, pelaku memiliki kemampuan berbicara yang baik dalam memengaruhi korban. Misalnya dia bisa meyakinkan korban PT itu akan eksis selama 20 tahun. Itu kemampuan pelaku,” kata dia.

Sementara itu, sejumlah mitra mengaku tertarik dengan investasi yang ditawarkan PT Krishna Alam Sejahtera setelah melihat tetangga atau teman mereka yang sebelumnya berinvestasi.

Sebagaimana diinformasikan, sedikitnya 1.800 orang menjadi korban investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera Klaten. Mereka ditawari paket investasi dengan nilai terendah yang harus disetor mitra senilai Rp8 juta. Mitra kemudian diharuskan melakukan pekerjaan mengeringkan bahan herbal jamu. Dari pekerjaan itu, mitra mendapat upah Rp1 juta per pekan untuk invetasi Rp8 juta, upah Rp2 juta per pekan untuk investasi Rp16 juta, dan Rp3 juta per pekan untuk investasi Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya