SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bank Indonesia mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank-bank meneliti nama nasabah yang mirip dengan nama-nama dalam daftar teroris. Pihak kepolisian pun menyambut positif langkah ini.

“Tentunya hal itu positif saja terhadap pencegahan tindak pidana terorisme. Dan bank mempunyai otoritas sendiri,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak, Jumat (3/7).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Aturan Bank Indonesia ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 – Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang mulai berlaku 1 Juli 2009.

“Ini langkah preventif bagus saja, meski pelaku kriminal bisa saja dalam transfer menggunakan nama orang lain,” jelasnya.

Memang, diakui para pelaku terorisme selain melalui perbankan juga menggunakan cara lain. Misalnya dengan mengumpulkan sumbangan diantara mereka, dan polisi sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut.

“Tentunya dalam rangka penyelidikan banyak cara yang ditempuh polisi” tutupnya.

Hingga saat ini, nama yang terendus pihak kepolisian dalam daftar terorisme di Indonesia yakni Noordin M Top, yang keberadaannya masih diburu.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya