SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Aparat Polres Salatiga mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang dilakukan mantan wartawan berinisial GCP. Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan terlapor.</p><p>&ldquo;Saat ini, kami sedang mencari keberadaannya. Ada kemungkinan terlapor sudah tidak ada lagi di Salatiga,&rdquo; tutur Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga, AKP Aris Munandar, saat dihubungi <em>Semarangpos.com</em>, Senin (6/8/2018).</p><p>GCP dilaporkan sejumlah warga Kota Salatiga dengan tuduhan melakukan penggelapan atau penipuan. Salah satu pelapornya adalah MD, 33, seorang pegawai negeri sipil (PNS).</p><p>GCP diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan tanah untuk dibangun rumah di Perumahan Kradenan Permai yang terletak di Kradenan RT 002/RW 006, Kelurahan Tingkir, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jateng.</p><p>Saat itu, para korban percaya dengan terlapor karena mengaku sebagai karyawan CV. ENJ yang menjadi pengembang Perumahan Kradenan Permai. Para korban pun sempat ditunjukkan lokasi perumahan, setelah itu diminta membayar uang muka dengan jumlah yang bervariasi, Rp6 juta hingga Rp50 juta.</p><p>&ldquo;Namun, hingga berbulan-bulan lamanya, rumah yang dijanjikan itu tak kunjung jadi. Korban pun meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Tapi, terlapor tidak mau mengembalikan dan saat ini justru tidak diketahui keberadaannya,&rdquo; ujar kuasa hukum para korban, Suroso &ldquo;Ucok&rdquo; Kuncoro, kepada <em>Semarangpos.com</em>, Senin.</p><p>Ucok menambahkan akibat perbuatan terlapor itu, kliennya merasa dirugikan. Total ada 20 klien Ucok yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus operandi jual beli tanah dan rumah di Perumahan Kradenan Permain.</p><p>&ldquo;Total mencapai ratusan juta rupiah. Dari 20 klien saya itu, hanya satu yang diminta uang Rp6 juta karena keluarganya sudah kenal dengan terlapor. Lainnya, rata-rata disuruh membayar Rp10 juta&ndash;Rp50 juta,&rdquo; beber Ucok.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya