Solo (Solopos.com)–Parjiyo Ferianto, 37, seorang sopir berdomisili di Kampung Sewu, Jebres, terpaksa harus mengulurkan kedua tangannya untuk diborgol anggota Polresta Solo beberapa waktu kemarin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tersangka ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik tetangganya dalam enam bulan terakhir.
Menurut Kanitresmob, AKP Sutoyo mewakili Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu dan Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo sepeda motor yang dibawa kabur tersangka, yakni Yamaha Vega R ber-Nopol AD 2920 UU milik Surono, 46, warga Kampung Sewu, Jebres.
Hal itu dilakukan bulan Desember 2010. Selang dua bulan kemudian, tersangka juga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z ber-Nopol AD 4870 LR milik Sri Eka Sugiyatmi, 33, warga Kampung Sewu, Jebres, Solo.
Di hadapan para korban, tersangka semula berpura-pura meminjam sepeda motor. Setelah ditunggu sesuai waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Untuk yang korban Surono, tersangka pinjam motor dengan berpura-pura membeli susu untuk anaknya ke suatu tempat. Lalu, di depan korban Sugiyatmi, tersangka berpura-pura meminjam motor untuk beli sayuran,” tegasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (17/6/2011).
(pso)