SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan–Polres Pekalongan, Jawa Tengah, dalam operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor Supra G 4140 VB.

Kapolres Pekalongan AKBP Edi Murbowo, Sabtu (22/5), mengatakan kedua tersangka tersebut, yaitu Yanto, 26 dan Kudung, 47, keduanya warga Desa Mesoyi, Kecamatan Talun, Pekalongan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selain meringkus dua tersangka, kami juga menangkap penadah sepeda motor hasil curian, Ferri Rommi, 34, warga Wonopringgo,” katanya.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi karena diduga telah melakukan curanmor Supra X Nomor Polisi G 4140 VB milik Dalari,44, warga Desa Mesoyi, Kabupaten Pekalongan, saat diparkir di tepi lapangan sepak bola, Mesoyi, Jumat (14/5).

Sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian oleh kedua tersangka dijual kepada Ferri Rommi seharga Rp1,2 juta. “Kedua tersangka juga mengaku uang dari hasil kejahatan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Namun, untuk penadah curanmor, Ferri Rommi akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya