SOLOPOS.COM - Kapolsek Banyumanik Benny Hartawan menjelaskan penangkapan lima pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pemuda yang ditemukan tewas di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi Semarang, Kamis (4/6/2020), meringkus lima remaja yang diduga sebagai pengeroyok hingga tewas seorang remaja lain yang ditemukan di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei lalu.

Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan peristiwa itu menewaskan Ricky Satria Wicaksana, 20, warga Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng. Tndakan brutal para pengeroyok remaja Semarang itu dipicu perkara utang-piutang antara korban dan salah seorang tersangka.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Muhammad Abbil Fausananda (18) warga Srondol Wetan, Kota Semarang, Donny Mochamad Dharmawan, 20, warga Bulusan, Kota Semarang, dan Nabil Azhar Zulfikar (18) warga Srondol Wetan, Kota Semarang.

Hore, Uang Kuliah Unnes Bisa Diangsur…

Dua pelaku lainnya berinisial AVM, 17, warga Srondol Wetan dan RCS, 14. warga Padangsari, Kota Semarang. “Korban ini punya utang masalah ponsel dengan tersangka Abbil,” katanya.

Janjikan Rp1 Juta

Ia menjelaskan bahwa korban berjanji mengganti telepon seluler (ponsel) tersangka dengan uang Rp1 juta. Nyatanya janji itu tidak kunjung dipenuhi.

Dari keterangan para tersangka, kata dia, korban disebut justru menantang tersangka berkelahi saat ditagih.

Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger

Menurut dia, korban dianiaya oleh para pengeroyok muda Semarang itu dengan menggunakan tangan kosong. Ketika sudah tidak berdaya, korban ditinggalkan oleh para pelaku di Taman Tirto Agung tersebut.

Pada saat ditinggalkan oleh para pelaku, korban diperkirakan masih hidup. Nyatanya, 25 Mei lalu, tubuh Ricky ditemukan tanpa nyawa di Taman Tirto Agung, Banyumanik.

Atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu, para pelaku itu kini bakal dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya