Solopos.com, PEKALONGAN — Polisi menunjukkan hasil penertiban balon udara liar saat rilis kasus di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan balon udara yang terbang secara liar saat tradisi Syawalan sebanyak 80 balon berukuran kecil hingga besar, tungku pengapian balon 13 buah, dan 308 butir petasan dari hasil tangkapan selama tujuh hari.

Larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar dapat dipidana 2 tahun penjara atau paling banyak denda Rp500 juta.

Sejumlah balon udara liar yang disita polisi ditunjukkan saat rilis kasus di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024). (Antara/Harviyan Perdana Putra)

 

Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan balon udara yang terbang secara liar saat tradisi Syawalan sebanyak 80 balon berukuran kecil hingga besar. (Antara/Harviyan Perdana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi