SOLOPOS.COM - Petugas Polres Boyolali menggelar razia di tempat hiburan di Boyolali, Selasa (30/3/2021). (Istimewa/Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI - Petugas gabungan Polres Boyolali, menggelar razia penyakit masyarakat di beberapa tempat hiburan di Kabupaten Boyolali, Selasa (30/3/2021) malam. Petugas menemukan 13 butir pil trihex atau trihexyphenidyl dan puluhan botol minuman keras (miras).

Pada kegiatan itu, lokasi yang menjadi sasaran razia adalah beberapa tempat hiburan malam yang ada di beberapa lokasi di Kabupaten Boyolali. Polisi berhasil mengamankan APP, 23, warga Klaten, karena kedapatan membawa obat keras jenis trihex. Polisi juga menemukan dua pemandu karaoke warga Klaten yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Tracing Klaster Covid-19 Ponpes Kauman Solo Diperluas, 100-An Orang Dites Antigen dan PCR

Di lokasi tersebut, petugas juga melakukan tes swab antigen untuk memastikan lokasi hiburan itu tidak menjadi tempat persebaran Covid-19. Mewakili Kapolres Boyolali, Kabag Ops Polres Boyolali, I Komang Budayana, mengatakan razia pekat akan terus dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Jajaran Polres Boyolali tak akan kendor demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Boyolali", kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (31/3/2021).

Penemuan Obat Terlarang

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Cahyo Agus, menambahkan penemuan 13 butir trihex tersebut terjadi di satu lokasi hiburan saja. Dia mengatakan trihex termasuk obat keras. Untuk itu petugas langsung mengamankannya. "Jadi saat razia, obat itu ditemukan di saku salah satu pengunjung," jelas dia kepada Solopos.com, Rabu.

Baca Juga: Hunian Segera Digusur, Ratusan Pedagang di Kalijambe-Sumberlawang Minta Solusi

Pemilik obat dan dua pemandu karaoke yang diduga menyalahgunakan obat terlarang itu lalu diamankan untuk diberikan pembinaan. "Mereka hanya kaki bina. Tapi dari mana asal obat itu, akan kami kembangkan," lanjut dia. Informasi yang didapatkan, beberapa butir trihex itu didapatkan pelaku dari temannya di Semarang.

Selain obat terlarang, petugas juga menemukan puluhan bitol miras dari dua lokasi hiburan yang berbeda. Lokasi pertama ada di Kecamatan Boyolali dan lokasi kedua ada di Kecamatan Mojosongo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya