SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Mabes Polri akan mengelar operasi petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Bahkan, sepuluh hari menjelang Ramadan, operasi pemberantasan petasan telah mulai digerakkan. “Sekarang sudah mulai dilakukan,” kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton, Rabu (20/7).

Menurut dia, para Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor, dan Kepala Kepolisian Sektor sudah diinstruksikan untuk memberantas petasan di wilayah mereka masing-masing. “Polisi hanya mengizinkan kembang api beredar di masyarakat,” kata Anton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para penjual dan distributor petasan yang terjaring operasi akan ditindak berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang perizinan bahan peledak. “Bahwa masyarakat harus memiliki izin dalam penyimpanan bahan peledak,” kata Anton. “Pengedar petasan bisa dijatuhi sanksi penjara lima tahun.”

Menanggapi tindakan organisasi kemasyarakatan yang juga kerap melakukan operasi menjelang Ramadan, Anton mengatakan pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) agar berkoordinasi dengan mereka. “Misalnya FPI di Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro,” kata Anton.

Menurut Anton, teknis pelaksanaan operasi petasan maupun bentuk koordinasi dengan Ormas diserahkan pada masing-masing Kepolisian Daerah.(Tempointeraktif)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya