SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penculikan Anak (Freepik)

Solopos.com, JAKARTAPolisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman, 42, sebagai tersangka kasus dugaan penculikan anak perempuan berinisial MA berusia enam tahun di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Informasi yang dihimpun, Iwan merupakan seorang pemulung.

Promosi Tumbuh Pesat, Agen BRILink Catatkan Transaksi Rp370 Triliun di Kuartal I-2024

“Iya, itu sudah pasti tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menerangkan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap MA.

“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Endra.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA diculik Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Aparat kemudian mencari MA dan orang yang menculiknya.

Kasus penculikan tersebut viral di media sosial. Peristiwa penculikan tertangkap kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV). Pelaku menculik MA menggunakan bajaj.

MA berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada Senin (2/1/2023) malam.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya