SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Jakarta (Solopos.com) – Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten.

“Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memrioritaskan laporan tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin (10/10/2011). Baharudin mengatakan awal permasalahannya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Perwira menengah kepolisian itu, menuturkan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks.

Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan. “Kita proses dulu laporan yang di Polda (Feri) untuk membuktikan ada tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin.

Baharudin menyebutkan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut.
Sebelumnya, Mochamad Feri Kuntoro melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.

Feri menuturkan kejadian berawal saat dirinya mencoba ikut salah satu tayangan undian berhadiah pada salah satu televisi sekitar Maret lalu. Kemudian pelapor mendaftarkan diri melalui pesan singkat berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider “9133”. Setelah pendaftaran tersebut, Feri dikenakan biaya potongan pulsa premium sebesar Rp2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133 sejak Maret hingga Oktober . Feri menuturkan pihaknya kesulitan untuk berhenti berlangganan (unreg) konten tersebut, karena tidak tersedia fasilitas unreg.

Sementara itu, pengacara PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri. Pihak PT Colibri Networks ganti melaporkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya