SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan petasan dan balon udara yang berhasil disita petugas dari warga, Sabtu (15/5/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO-- Ratusan personel Polres Ponorogo melakukan razia besar-besaran balon udara tanpa awak dan pertasan hingga ke desa-desa, Sabtu (15/5/2021).

Dalam razia balon udara ini, petugas berhasil mengamankan 11 balon udara, 610 petasan berukuran kecil, dan 22 petasan berukuran besar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui salah satu tradisi masyarakat Ponorogo saat perayaan Lebaran adalah dengan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai dengan petasan. Namun, kegiatan ini sudah dilarang pemerintah setempat karena membahayakan.

Baca Juga: Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Apel Kesiapan

Untuk mengantisipasi kegiatan penerbangan balon udara pada H+3 Lebaran, ratusan aparat Polres Ponorogo melakukan apel kesiapan razia balon udara pada pukul 04.30 WIB.

Razia dilakukan pada pagi buta supaya tidak kecolongan atas aktivitas menerbangkan balon udara itu. Jumlah personel yang diterjunkan yakni 130 orang dari Polres dan 175 orang dari Polsek jajaran.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan kegiatan razia balon udara dan petasan ini dilakukan di 21 kecamatan se-Ponorogo. Razia ini tidak hanya dilakukan pada Sabtu ini saja, tetapi juga akan dilaksanakan beberapa hari mendatang. “Ini guna pemeliharaan keamanan ketertiban yang kondusif di wilayah Ponorogo,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Hari Ini Ada Lonjakan Pergerakan Masyarakat Kembali ke Jakarta

Azis menyampaikan menerbangkan balon udara dan petasan ini bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Selain itu, juga bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang dan menimbulkan kebakaran serta memutus jaringa listrik.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undangan No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta,” jelas dia.

Kapolres berharap masyarakat bisa menyadari dampak negatif dari menerbangkan balon udara dan petasan ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya