SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi masih terus melakukan pelengkapan berkas kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka Antasari Azhar. Masa penahanan Antasari yang habis pun kini telah diperpanjang.

“Penahanan diperpanjang hingga 31 Agustus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masa penahanan Antasari, sejatinya pada hari ini habis. Berkas dari kepolisian yang dikirimkan ke Kejaksaan pun tidak kunjung lengkap. Polisi pun terus melengkapi sejumlah bukti yang diminta jaksa penuntut.

Ekspedisi Mudik 2024

Perpanjangan ini adalah yang kedua kalinya. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia disebut sebagai aktor intelektual.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya