Jakarta–Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima perpanjangan penahanan terhadap tersangka pembunuhan Nasrudin, Kombes Wiliardi Wizar. Artinya, penahanan Wiliardi akan diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan untuk kepentingan penyidikan.
“Katanya penyidik, sih, sudah ada (surat perpanjangan penahanan),” kata Yohanes Jacob, pengacara Wiliardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Adapun masa perpanjangan penahanan Yohanes itu selama 40 hari. Suratnya sendiri, kata Yohanes, dikirim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mabes Polri.
“Ini saya baru mau cek ke Mabes,” urainya.
Menurutnya, hingga saat ini, pihak kuasa hukum Wiliardi belum menerima surat perpanjangan penahanan kliennya itu. Dia berharap, jika sampai hari ini Wiliardi tidak menerima surat perpanjangan penahanan, Wiliardi harus dibebaskan.
“Menurut Undang-undang kan begitu,” katanya.
Yohanes mengatakan, Wiliardi ditahan sejak 19 Mei 2009.
“Sprihan-nya (Surat perintah penahanan), sih, tanggal segitu,” pungkasnya.
dtc/fid