SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepolisian memperpanjang masa tahanan Antasari Azhar, tersangka dalang kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Perpanjangan kali kedua ini dilakukan atas dasar permintaan pihak kejaksaan dan pengadilan.

“Untuk lama penahanannya kita sesuaikan aturan hukum saja,” kata Kombes Pol M Iriawan, Direskrimun Polda Metro Jaya, di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (30/6).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Perpanjangan masa tahanan ini terkait dengan akan dilimpahkannya berkas kasus Antasari dari kepolisian ke jaksa. Kebetulan untuk statusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sementara berkas untuk 8 tersangka lainnya masih perlu dilengkapi kembali (P18).

“Berkasnya kita limpahkan kalau tidak besok ya Kamis,” ujar Iriawan tentang jadwal pelimpahan berkas.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya