SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kulonprogo, AS, 15, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual tersebut diduga pengasuh ponpes, S.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Sekarang kasus tersebut ditangani Polres Kulonprogo. Kami sudah melakukan penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi. Sampai saat ini kami telah memeriksa tiga saksi. Salah satunya ibu korban, bhabinkamtibmas [setempat], dan korban,” terang Jeffry, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga : Santriwati Ponpes di Kulonprogo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ekspedisi Mudik 2024

Selain memeriksa saksi, Jeffry menyampaikan polisi menyita alat bukti terkait kasus tersebut. Salah satu alat bukti yang telah disita, yakni tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pengasuh pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan analisa polisi, percakapan korban dengan pengasuh pondok pesantren di Jogja itu menjurus ajakan melakukan perbuatan asusila.

“Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan hasil screen shot [tangkapan layar] chatting [percakapan] antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus [ajakan asusila],” jelas dia.

Baca Juga : Penipuan Sewa Tanah Kas Desa di Sleman, Seorang Dosen Ditahan

Namun, Jeffry belum dapat memastikan kapan polisi akan memanggil terduga pelaku pelecehan seksual, yakni pengasuh pondok pesantren di Kulonprogo, S. Jeffry menyampaikan polisi masih fokus memeriksa korban dan saksi.

Jeffry menjelaskan pemanggilan terduga pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat. “Memang kami belum memanggil [terduga pelaku]. Pastinya nanti kami panggil. Setelah pemeriksaan dan penyelidikan memenuhi persyaratan,” ujar Jeffry.

Korban Lain

Jeffry menyampaikan hanya satu santriwati yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh pondok pesantren di Jogja itu. Ia menuturkan belum ada tambahan korban.

Baca Juga : Tawuran di Jakal, Enam Orang di Sleman Diringkus Polisi

Namun, Jeffry mendorong siapapun melapor apabila merasa menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut. “Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan. Untuk dugaan korban [pelecehan seksual] lain belum ada. Masyarakat harus berani melapor kepada polisi,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum AS, Tommy Susanto, mendorong Polres Kulonprogo mengungkap dugaan korban lain. Terlebih, korban masih di bawah umur sehingga memerlukan pendampingan psikologis dan perlindungan dari polisi.

“Saya mendorong pihak kepolisian mengungkap peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual secara detail. Apakah korbannya ada yang lain atau ternyata ada pelaku lain selain terlapor. Kasus ini motif pidana murni ya bukan ada motif politik dan sebagainya,” ujar Tommy.

Baca Juga : Begini Cara Prajurit TNI AD Tumpas Teroris di Kota Semarang

Tommy juga mengungkapkan kondisi AS seringkali blank atau melamun dan tidak fokus. Namun, ia menuturkan korban masih bisa menjawab pertanyaan polisi dengan jelas.

“Korban saat ini berada di safehouse ya. Sisi traumatiknya jelas terlihat ya di korban. Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Kasus ini saya harapkan bisa selesai di persidangan. Pelaku mendapatkan hukuman yang layak dan korban bisa melanjutkan hidupnya dengan tenang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya