SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Polisi memeriksa pegawai KPK yang menerima email Novel Baswedan tentang Aris Budiman.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah orang yang tergabung dalam wadah pegawai KPK terkait laporan yang dibuat Direktur Penyidik KPK Aris Budiman tentang Novel Baswedan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, email yang berisi kalimat bahwa Aris merupakan Direktur Penydikan KPK terburuk dan tidak berintegritas juga ditembuskan ke wadah pegawai.

“Dari dokumen yang diterima, kami ada tembusan yang langsung kepada wadah pegawai. Nah, ini yang belum tahu berapa banyak tapi saya pikir cukup sebagaian saja tak perlu seluruhnya [diperiksa],” katanya, Kamis (7/9/2017).

Menurut Adi, berdasarkan konfirmasi terakhir, para pihak yang mendapat tembusan email tersebut telah menyanggupi untuk hadir memberi keterangan. Sementara itu hari ini, pihak penyidik juga tengah memeriksa dua orang saksi dari lingkungan penyidik KPK.

“Kami undang juga berdasarkan hasil keterangan Aris Budiman berdasarkan BAP bahwa pihak- pihak yang mengetahui adanya email tersebut adalah orang-orang yang kita undang untuk hadir,” katanya.

Adi menambahkan, sejauh ini keterangan para saksi yang didapat masih mendukung pernyataan Aris. Baca juga: Selain Polisikan Novel Baswedan, Aris Laporkan 3 Media.

Selain membuat laporan yang memperkarakan isi email Novel Baswedan, Aris Budiman juga membuat tiga laporan terhadap pemberitaan media massa terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya.

“Ada laporan baru yang diberikan kepada kami. Beliau melaporkan atas tulisan yang muncul di media cetak. Yang mana menurut beliau tulisan itu sudah mendiskreditkan yang bersangkutan. Menyentuh nilai-nilai harga diri yang bersangkutan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan, Rabu (6/9/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis/JIBI, laporan pertama dibuat pada 21 Agustus 2017 dengan nomor LP 3931/VIII/PMJ terkait pemberitaan media online Inilah.com. Berita itu tentang dugaan bahwa Aris selaku Direktur Penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Laporan lainnya tercatat dengan nomor LP 4220/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017 terkait pemberitaan majalah Tempo. Dalam pemberitaan berjudul Penyusup dalam Selimut, disebutkan bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto.

Sedangkan satu laporan lainnya bernomor LP 4219/IX/PMJ tertanggal 5 september 2017. Laporan itu terkait wawancara di program Aiman di Kompas TV. Dalam wawancara dengan Donald Fariz itu, disebutkan bahwa sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya