SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi (kanan) bersama Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan Dandim 0717 Purwodadi, Letkol Inf Asman Mokoginta, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Stadion Purwodadi, Sabtu (26/6/2021). (Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Grobogan akhirnya memeriksa Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Dokoro terkait video joget dan nyanyi tanpa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang viral di media sosial (medsos).

"Untuk kasus Kades Dokoro dan perangkat desa saat ini masih diproses. Satreskrim sudah melakukan klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap kades, panitia, dan pihak terkait," kata Kapolres Grobogan Benny Setyowadi, ketika meninjau vaksinasi Covid-19 di Stadion Krida Bhakti Purwodadi, Sabtu (26/6/2021).

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Baca juga: Video Viral Perangkat Desa Dokoro Grobogan Joget Tanpa Prokes

Kendati demikian, Kapolres Grobogan belum menyampaikan mengenai sanksi yang bakal dikenakan kepada Kades dan Perangkat Desa Dokoro terkait video joget tersebut. Pihaknya akan mempelajari aturan PPKM, termasuk SE Bupati dan aturan perundangan lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita lihat peraturannya terlebih dahulu termasuk kronologi di lapangan. Selain Kades Dokoro yang menjalani pemeriksaan adalah perangkat desa dalam video tersebut. Proses berlanjut dengan melihat hasil pemeriksaannya. Nanti kita sampaikan lagi,” jelas Kapolres Grobogan.

Baca juga: Joget Langgar Prokes, Bupati Grobogan: Kades Dokoro Ndableg!

Bupati Grobogan Sri Sumarni sangat menyayangkan kejadian setelah pelantikan Perangkat Desa Dokoro. Kini pihaknya sudah menyerahkan ke kepolisian untuk penanganan kejadian video Kades Dokoro yang viral tersebut.

Sementara salah seorang warga Grobogan, Sugiyanto mengatakan jangan sampai pelanggar protokol kesehatan hanya selesai dengan membuat pernyataan maaf saja. Menurut mantan aktifits ini, jika hanya diselesaikan dengan membuat surat pernyataan, pelanggar protokol kesehatan akan semakin banyak.

"Pelanggar protokol kesehatan di Jakarta saja divonis empat tahun. Jangan sampai masyarakat ikut melanggar protokol kesehatan, jika tidak ada sanksi dan hanya teguran keras saja," kata Sugiyanto terkait video viral Kades Dokoro.

Satreskrim Usut Video Kades Dokoro

Baca juga: Bawa Sajam di Pantura, ABG Pemalang Ini Diciduk Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan saat dikonfirmasi memastikan ada sanksi yang diberikan pada para pelanggar protokol kesehatan. Namun pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan beberapa orang saksi.

Kepala Desa Dokoro Masrukin saat dikonfirmasi media menyatakan, apa yang terlihat di video tersebut dilakukan seusai acara pelantikan perangkat desa pada Rabu (23/6) siang. Masrukin menyebut saat itu sudah tidak ada orang lain selain yang terdapat dalam video itu. Kendati demikian, dia meminta maaf karena telah membuat ramai Grobogan.

”Semua undangan sudah pulang, tinggal yang ada di video itu. Sebab, peristiwa tersebut hanya spontan setelah makan-makan. Saya minta maaf, itu memang salah,” ujar Kades Dokoro Masrikan yang berharap tidak ada sanksi terkait video viral tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya