SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyohttp://news.solopos.com/read/20181019/496/947085/mengaku-santai-jadi-tersangka-lagi-ahmad-dhani-sudah-11-kali pada Selasa (23/10/2018). Pemeriksaan kali ini bukan terkait kasus pernyataan “idiot”, melainkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.

“Besok Selasa [23/10/2018) Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10/2018).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Barung mengatakan pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu. “Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko [mantan Wali Kota Baru] telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor, jadi bukan kriminalisasi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, kepolisian juga telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat (19/10/2018). Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Ahmad Dhani berikutnya.

“Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,” ujarnya.

Barung juga mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela itu dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pekan lalu. Namun Dhani tidak memenuhi panggilan itu.

Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018) lalu menetapkan Ahmad Dhani Prasetyohttp://news.solopos.com/read/20181019/496/947046/balas-laporkan-pelapornya-ahmad-dhani-ke-bareskrim-pakai-kaus-2019gantipresiden sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut “idiot”. Dhani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU No 19/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya