SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (okezone)

WONOGIRI–Tim gabungan reskrim Polsek Pracimantoro dan Polres Wonogiri mengamankan delapan orang yang diduga bermain judi di rumah Suyono, 56, warga Ngulu, Desa/Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Senin (19/12/2011) dinihari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga berita ini ditulis delapan orang tersebut yakni Suyono selaku tuan rumah, Parmin, 40, Anang, 34, Tugini, 50, Sarijo, 50, Kasman, 70 dan Sularno, 51, kesemuanya warga Ngulu, Pracimantoro serta Ny Sri Rahayu, 44, asal Panekan, Kecamatan Eromoko masih diperiksa intensif oleh penyidik reskrim Polres Wonogiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 224.000, meja kecil, dadu, kartu remi, kartu ceki dan kertas.  Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui Espos di ruang kerjanya mengatakan mereka yang terbukti berjudi langsung ditahan.

“Satu di antara mereka, yakni Sri Rahayu beberapa waktu lalu pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Bandar dadu di Pracimantoro melarikan diri saat digerebek,” terang Sugiyo.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya