WONOGIRI–Tim gabungan reskrim Polsek Pracimantoro dan Polres Wonogiri mengamankan delapan orang yang diduga bermain judi di rumah Suyono, 56, warga Ngulu, Desa/Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Senin (19/12/2011) dinihari.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hingga berita ini ditulis delapan orang tersebut yakni Suyono selaku tuan rumah, Parmin, 40, Anang, 34, Tugini, 50, Sarijo, 50, Kasman, 70 dan Sularno, 51, kesemuanya warga Ngulu, Pracimantoro serta Ny Sri Rahayu, 44, asal Panekan, Kecamatan Eromoko masih diperiksa intensif oleh penyidik reskrim Polres Wonogiri.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 224.000, meja kecil, dadu, kartu remi, kartu ceki dan kertas. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui Espos di ruang kerjanya mengatakan mereka yang terbukti berjudi langsung ditahan.
“Satu di antara mereka, yakni Sri Rahayu beberapa waktu lalu pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Bandar dadu di Pracimantoro melarikan diri saat digerebek,” terang Sugiyo.
(tus)