SOLOPOS.COM - Pengunjung mendatangi lapak-lapak di lantai II Pasar Klewer, Jumat (16/6/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Polisi memeriksa 10 saksi terkait masalah iuran di kalangan pedagang pelataran Pasar Klewer Solo.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo telah memeriksa sepuluh saksi terkait masalah iuran yang melibatkan Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi masih mendalami soal pertanggungjawaban penggunaan dana yang dihimpun P4K dari pedagang. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan sepuluh saksi yang diperiksa tersebut meliputi lima saksi dari pelapor dan lima saksi dari terlapor. (Baca: Pedagang Pelataran Pasar Klewer Solo Bawa Masalah Iuran ke Ranah Hukum)

Pemeriksaan pelapor dilakukan akhir Agustus. Sementara saksi terlapor dilaporkan awal September.

“Kami memintai keterangan saksi terlapor terkait seputar berapa iuran yang diminta P4K ke pedagang. Keterangan terlapor sangat penting untuk diketahui penyidik,” ujar Agus saat ditemui Solopos.com di Mapolresta Solo, Minggu (10/9/2017).

Menurut Agus, pemeriksaan tiga saksi terlapor terakhir dilakukan pada Jumat (8/9/2017) pagi di Mapolresta Solo. “Kami sementara ini menghentikan pemeriksaan saksi. Polisi sekarang masih mempelajari hasil pemeriksaan saksi selama dua pekan,” kata dia.

Agus mengatakan segera menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Satreskrim memastikan kasus ini masuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami akan kembali memeriksa saksi terlapor dan pelapor dalam kasus ini,” kata dia.

Agus menjelaskan Satreskrim Polresta Solo dalam kasus ini bekerja sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Solo. Sebelum kasus ini ditangani Satreskrim, pelapor berkonsultasi terlebih dulu dengan Tim Saber Pungli.

Ketua Satgas Saber Pungli Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan awalnya kasus ini ada indikasi pungli sehingga Tim Saber Pungli harus ikut terlibat. Setelah didalami kasus ini masuk ketegori penggelapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya