SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Polisi peras bandar sabu akan ditangani Dittipikor Bareskrim Polri untuk ditelusuri keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Budi Waseso, mengatakan kasus oknum polisi AKBP PN yang terlibat kasus dugaan pemerasan bandar narkoba akan ditangani di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di Tipikor [Dittipikor], secara pidana kita ajukan,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut dia, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan PN terhadap bandar narkoba berpeluang adanya unsur korupsi dan pencucian uang. “Siapa tahu ada masalah korupsi dan TPPU,” katanya.

Kasus bermula saat PN menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg. PN kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.

Namun saat PN hendak menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, si bandar narkoba justru melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapat laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya