SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Polisi peras bandar sabu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim AKBP PN terhadap pihak yang diduga bandar narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus di Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP PN pada pukul 09.00 WIB pagi, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bareskrim guna menjalani pemeriksaan. PN ditetapkan tersangka sejak Senin (22/6/2015) lalu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara di atas sembilan tahun.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan menginginkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim AKBP PN terhadap pihak yang diduga bandar narkoba, cepat diproses.

“Tanya ke Kabareskrim saja perkembangannya. Ya saya minta proses [dipercepat]. Coba tanya Kabareskrim deh, kendalanya di mana,” katanya, Senin (22/6/2015).

Budi Gunawan melihat dalam kasus ini kemungkinan didahulukan pelanggaran kode etiknya, baru setelah itu proses pidananya. Dia menegaskan di kode etik tetap perjalanan, setelah putusan kode etik selanjutnya ke tahap pidana.

Saat disinggung apakah PN benar menerima uang, Wakapolri mengatakan hal tersebut tengah didalami. “Ya makanya lagi disidik,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan berkas AKBP PN sudah diterima untuk ditindaklanjuti.

“Sudah masuk ke kita, sudah masuk untuk penyidikan,” kata Wiyagus pekan lalu.

Kendati demikian yang bersangkutan hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka, melainkan saksi.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan AKBP PN akan dipecat dari kepolisian setelah melalui sidang kode etik, karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“Secara pidana kita serahkan kepada hakim, tapi dia bisa dipecat dari kepolisian,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya