SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Polisi yang peras bandar sabu, AKBP Pentus Napitupulu, divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Dia juga terancam dipecat dari kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA — AKBP Pentus Napitupulu, polisi pemeras bos karaoke di Bandung, Jawa Barat, terancam dipecat dari kepolisian setelah mendapatkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara yang diperolehnya. Bahkan, dia segera menghadapi sidang etik dan profesi yang segera digelar Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Dwi Priyatno mengatakan setelah vonis itu, pihaknya juga segera menyidangkan Pentus di
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). “Kita akan segera gelar sidangnya. Jadwal sidang pun sudah dibuat Divisi Propam. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi,” katanya, Senin (29/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dwi mengungkapkan bila terbukti bersalah dalam sidang etik itu, Pentus terancam pemecatan, yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Jika dipecat, yang bersangkutan tidak memiliki hak atas gaji dan pensiunan dari kepolisian.

Mantan Kanit III Subdit IV Direktorat IV Narkoba Bareskrim tersebut divonis Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung penjara selama 4 tahun 8 bulan pada Senin ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Pentus dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 200 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Aksi Pentus Napitupulu diketahui setelah melakukan penggeledahan di diskotek. Karena enggan ditangkap, pemilik menawari polisi itu dengan imbalan Rp5 miliar. Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik Bareskrim menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya