SOLOPOS.COM - Anggota polisi aktif berinisial YA, 35, yang terlibat kasus narkotika dengan membawa sebanyak 200 gram sabu-sabu sempat melakukan percobaan bunuh diri saat dalam sel tahanan. ANTARA/Queena

Solopos.com, PONTIANAK – Seorang polisi di Pontianak berinsial YA, 35, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram.

Polisi aktif itu sempat mencoba bunuh diri saat ditahan di tahanan Polres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Barat, Budi Wibowo, membenarkan informasi adanya polisi yang mencoba bunuh diri.

“Percobaan bunuh diri tersebut dilakukan tersangka YA di kamar mandi di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan selang yang ada di situ,” katanya di Pontianak, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: 4 Polisi Pengedar Narkoba dan Uang Palsu Diringkus di Pekanbaru

Namun, katanya, upaya bunuh diri itu berhasil digagalkan petugas jaga ruang tahanan. Tidak lama dari percobaan tersebut pihak BNNP Kalbar langsung melarikan YA ke Rumah Sakit Bhayangkara sehingga nyawanya tertolong.

“Alasan ia melakukan bunuh diri saat itu karena sakau,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelum penangkapan kali ini, YA sudah melanggar Kode Etik dan rencananya akan dipindahkan ke Kepolisian Resort Kayong Utara.

Baca Juga: Begini Dalih Istri Pengedar Narkoba di Jepara Keroyok Polisi

“Saat penangkapan tersangka YA dan rekannya, Kom, 34, tidak melakukan perlawanan apa pun, langsung kami geledah,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan YA rencananya akan membawa sabu-sabu tersebut dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, ke Siantan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap saat melakukan peredaran gelap atau transaksi narkoba pada 21 April 2022, sekitar pukul 05.15 WIB, di depan lokasi penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

“Kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia), melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak,” ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Bersinar Candi 2022, 249 Pengedar Narkoba di Jateng Diringkus

Pengungkapan tersebut berawal atas kecurigaan tim BNNP Kalbar. Saat satu unit kendaraan roda empat jenama Toyota Avanza warna abu-abu tampak bergerak mencurigakan. Selanjutnya tim membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan penyeberangan feri Siantan, katanya.

“Hasil dari penggeledahan terhadap kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu-sabu dan senjata api rakitan jenis Revolver milik tersangka YA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang haram itu milik tersangka YA,” ujarnya.

 

“Peringatan: Bunuh diri bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan dan muncul pikiran untuk bunuh diri, segeralah hubungi hotline bunuh diri Indonesia melalui nomor 1119 (ekstensi 8) atau hotline kesehatan jiwa Kemenkes di nomor 021-500-454.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya