SOLOPOS.COM - Mahasiswa duduk di depan ruang gawat darurat RS Ismoyo Kendari menanti jenazah rekannya yang tewas tertembak di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). (Antara - Jojon)

Solopos.com, JAKARTA -- Polri memastikan akan memecat anggotanya bernama Brigadir Ahmad Malik (AM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Utara, saat aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan anggota Polda Sulawesi Utara itu hingga kini masih berstatus sebagai polisi aktif. Pasalnya, menurut Iqbal ada beberapa tahapan yang harus dilewati Brigadir Ahmad Malik sebelum dipecat secara tidak hormat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tahapan pertama yaitu menjalani sidang disiplin. Dalam kasus tersebut, Ahmad Malik dinilai terbukti bersalah dan ditahan selama 21 hari ke depan dari hasil putusan sidang disiplin tersebut.

Warga Tolak Eksekusi Kentingan Baru Solo, Belasan Orang Sempat Ditangkap

Lalu, tahapan kedua, Ahmad Malik akan diproses perbuatan tindak pidananya, hingga ada putusan hakim dari Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Jadi kita harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. Jadi nanti setelah incracht di Pengadilan, baru akan diputuskan [pemecatan]," tutur Iqbal Kamis (7/11/2019).

Seperti diketahui, Brigadir Ahmad Malik terbukti menembakkan dua proyektil peluru yang mengenai mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randi hingga tewas.

Kapolri Copot Kapolda Sultra Usai Kematian 2 Mahasiswa Kendari

Brigadir Ahmad Malik menembakkan dua proyektil itu ke arah atas atau melambung. Selain mengenai Randi, satu proyektil lainnya mengenai seorang ibu hamil pada bagian betis saat sedang tertidur di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya