SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Polisi pemeras hanya dianggap langgar etik.

Solopos.com, JAKARTA — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) PN, oknum polisi pemeras akan menjalani sidang etik di internal Polri, sementara saat ini yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita bisa juga simultan carikan waktunya. Kita ajukan ke Kapolri. Kan azaz praduga tak bersalah,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian pihaknya memberi kesempatan banding terhadap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim itu. Namun, Polri akan mempersilahkan PN menjalani sidang peradilan umum terlebih dahulu. “Pidana selesai dulu itu lebih baik,” katanya.

Sementara untuk oknum bawahan PN yang diduga terlibat, Polri akan tetap memproses. Mengingat masing-masing memiliki satuan kerja sendiri yang akan menanganinya. “Kalau dia anggota Mabes Polri [diproses] Mabes Polri,” katanya.

Sebelumnya, oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi PN resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Langsung Ditahan
Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus menyatakan yang bersangkutan ditahan penyidik. “Langsung kita tahan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Wiyagus mengatakan PN ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. “Atas dasar itu langsung kita tahan,” katanya.

PN sendiri pada hari ini diperiksa oleh Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seperti dilaporkan, PN pada awal 2015 ditangkap oleh Divisi Propam Polri karena dugaan menerima uang dari pelaku kejahatan narkoba sebagai imbalan agar kasus tersebut diamankan.

Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penyidik menjerat PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No, 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya