SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah. Hukuman ini di bawah ancaman hukuman dalam UU Tipikor.

Briptu Abdillah bersama AKP Kuntjara dan Briptu Saut Manurung menuduh warga Gresik, Sausin, pada 11 Agutus 2009 menjadi bandar narkoba. Dalam penangkapan tanpa surat itu, Sausin diperas Rp 10 juta jika ingin bebas. Istri Sausin, Siti Aisyah menyanggupi Rp 8 juta dan uang tersebut pun berpindah tangan ke tiga polisi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas perbuatannya, MA menerapkan pasal 11 UU Tipikor. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” demikian bunyi pasal tersebut.

Meski UU memerintahkan pelaku dihukum minimal 1 tahun, tetapi majelis kasasi yang diketuai hakim agung Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu menghukum di bawah ancaman minimal itu.

“Karena peran terdakwa hanya sebagai mede dader, yakni ikut serta karena diajak oleh Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP Kuntjara,” putus majelis kasasi yang dilansir website MA seperti dikutip Detik, Sabtu (8/2/2014).

Selain itu, Briptu Abduillah juga harus membayar denda Rp2 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan. Tidak dijelaskan secara filosofis dalam putusan tersebut mengapa ketiganya menjatuhkan hukuman di bawah ancaman yang tertulis jelas dalam UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya