SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polresta Surakarta memastikan tidak akan menjerat Iwan Adranacus dengan pasal <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/489/936669/ada-rekonstruksi-pembunuhan-timur-mapolresta-solo-4-jalan-dibuka-tutup-" title="Ada Rekonstruksi Pembunuhan Timur Mapolresta Solo, 4 Jalan Dibuka Tutup">pembunuhan</a> berencana.</p><p>Polisi menilai perbuatan warga Jaten, Karanganyar, menabrak Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, hingga meninggal dunia di Jl. K.S. Tubun timur Mapolresta Surakarta pada Rabu (22/8/2018) lalu itu bersifat spontan.</p><p>Setelah merekonstruksi peristiwa itu pada Rabu (27/8/2018), polisi kini mengebut pemberkasan perkara dugaan pembunuhan itu agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pekan depan.</p><p>&ldquo;Eko dan Iwan baru kali pertama bertemu di jalan dan terjadi cekcok. Kalau mereka sudah beberapa kali bertemu kemudian merencanakan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180825/489/936090/pembunuhan-timur-mapolresta-solo-polisi-bidik-akun-penyebar-sara" title="Pembunuhan Timur Mapolresta Solo, Polisi Bidik Akun Penyebar SARA">pembunuhan</a> bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kami pastikan motif kasus ini hanya spontanitas,&rdquo; kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018).</p><p>Eko meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai Iwan Adranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, di Jl.K.S.Tubun, timur Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018).</p><p>Sebelum kejadian, keduanya terlibat cekcok hingga tiga kali dan saling kejar-kejaran mobil dengan motor. &ldquo;Pemeriksaan saksi ahli dan saksi di lokasi kejadian sudah selesai Senin [27/8/2018] kemarin. Kami tinggal mempercepat penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari Solo,&rdquo; ujar Kompol Fadli.</p><p>Ia mengungkapkan pasal yang dipakai menjerat Iwan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.</p><p>&ldquo;Kalau dari kuasa hukum almarhum Eko punya pandangan lain soal pasal, tidak masalah. Kami punya barang bukti yang menguatkan berkaitan dengan pasal yang disangkakan,&rdquo; kata dia.</p><p>Sebelumnya, keluarga almarhum Eko Prasetyo yang telah menunjuk tujuh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang untuk mengawal kasus itu menyatakan tidak terima jika Iwan hanya dijerat pasal <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180824/489/935816/ditlantas-polda-jateng-olah-tkp-pembunuhan-eko-jl.k.s.tubun-solo-ditutup" title="Ditlantas Polda Jateng Olah TKP Pembunuhan Eko, Jl.K.S.Tubun Solo Ditutup">pembunuhan</a> dan penganiayaan berakibat kematian.</p><p>"Saya berharap Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sebagai orang kecil pastinya takut kalau Iwan hanya dihukum ringan. Bantuan hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarga Eko," kata ayah Eko, Suharto.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya