SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Jajaran Polres Pekalongan Kota melalui operasi rutin justru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Selain menangkap dua begal motor, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu set blok mesin Honda Supra, dan telepon seluler android merek Xiaomi 4X milik korban.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Permana Febriyanto, 19, warga Perum Griya Asri Pegandon, Kabupaten Pekalongan. “Korban melaporkan kepada polisi, jika sepeda motornya dirampas oleh dua pelaku. Sebelum, merampas sepeda motor dan ponsel, dua pelaku juga mengeroyok korban hingga pingsan,” katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Ferry Sandi Sitepu yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas Iptu Suparji mengatakan kronologis kasus curas tersebut dimulai saat sepeda motor yang dikendarai korban kehabisan bensin dan berhenti di Jl. Jenggot. Saat korban berhenti sendirian, datang dua pelaku yaitu MW dan DP, keduanya kakak dan adik menghampiri Muhamad Permana menawarkan jasa dengan mendorong sepeda motornya (menyetep) untuk mencari bensin.

Namun, di tengah perjalanan, bukannya mencari tempat penjual bensin namun kedua pelaku justru membelokan sepeda motor milik korban menuju ke jalan sepi dekat Ponpes Syafii Akrom, Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan. “Pada saat situasi sepi, pelaku satunya yang membonceng korban merangkul leher korban dari belakang. Saat itulah, pelaku merampas telepon milik Muhamad Permana namun korban berontak dan melawan,” katanya.

Selain merampas telepon seluler dan sepeda motor milik korban, kata dia, kedua penjahat itu juga mengeroyok dan memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang balok kayu hingga jatuh tersungkur. “Kami akan menjerat ke dua pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku kami amankan di sel Mapolresta Pekalongan,” katanya.

MW mengatakan aksi kejahatan yang ia lakukan karena faktor kebutuhan dan istrinya sedang mengandung delapan bulan. “Uangnya rencana buat mencukupi kebutuhan antara lain buat beli popok bayi saya yang mau lahir,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya