SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari dijerat pasal 27 UU ITE  karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Polisi selaku penyidik kasus ini mengaku bila pasal itu dimasukkan atas instruksi jaksa.

“Kan ada dalam dakwaan. Kalau tidak ada petunjuk jaksa tidak mungkin dimasukkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut Iriawan menjelaskan bahwa dirinya dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan kasus tersebut.

“Kami baru mau dipanggil Bareksrim. Mudah-mudahan untuk menjelaskan hal itu,” katanya.

Sementara itu, Iriawan mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan apakah akan memeriksa kembali Prita atau tidak.

“Belum tahu. Nanti selesai petunjuk Bareskrim baru diputuskan,” lanjutnya.

Prita adalah seorang ibu rumah tangga beranak 2 asal Tangerang. Awalnya Prita terseret hukum karena curhat kepada temannya tentang pelayananan di RS Omni Internasional saat dia menjadi pasien di rumah sakit tersebut.

Email tersebut kemudian menyebar hingga akhirnya sampai ke pihak rumah sakit. Selaku dokter yang menanganinya, dr. Hengki merasa tidak terima atas pernyataan-pernyataan Prita di surat elektronik tersebut.

Melalui pengacaranya, Hengki kemudian melaporkan Prita ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2008 dengan tuduhan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kemudian pada 22 Desember 2008, Prita dipanggil untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Prita tidak pernah ditahan dengan berbagai pertimbangan dari pihak penyidik. Seiring dengan berjalannya waktu,  berkas pemeriksaan Prita pun dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya malah dua kali bolak-balik ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan yang ditemui wartawan secara terpisah, kemarin.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya