SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Bahar bin Ali bin Smith jika mangkir setelah tiga kali mendapatkan panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri. Bahar sudah sekali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengatakan sesuai aturan KUHAP tim penyidik bisa melakukan upaya pemanggilan paksa jika Bahar bin Smith dinilai tidak kooperatif dan selalu mangkir. “Kita lihat nanti, kalau dibutuhkan baru [dilakukan pemanggilan paksa]. Semoga yang bersangkutan kooperatif,” tuturnya, Senin (3/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syahar juga mengaku tidak mengetahui apakah Bahar bin Smith akan menjadi tersangka pada perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan tim penyidik akan bekerja secara proporsional dan professional menangani kasus itu.

“Saya tidak tahu kapan [menjadi tersangka]. Itu kan kewenangan tim penyidik, nantilah,” katanya.

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) No 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Bahar dalam video berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian. Bahar menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menyebut Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel tidak pantas menjadi Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya