SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Satu persatu pelaku penjambretan yang sering beraksi di wilayah Soloraya ditangkap aparat Poltabes Solo. Terakhir, ada tiga tersangka yang ditangkap polisi.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Dayu Wira Prahasdiastira alias Dias, 19, warga Bangunharjo, Gandekan, Jebres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku sering melakukan penjambretan disertai kekerasan telah melakukan aksinya di Solo sebanyak 13 kali.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapoltabes Solo, Jumat (16/10), menyebutkan, tersangka ditangkap polisi di salah satu rumah di daerah Kebakkramat, Karanganyar, Selasa (13/10) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di Jl Samratulangi, Manahan, Banjarsari, beberapa waktu yang lalu.

Dalam penjambretan tersebut pelaku meninggalkan sebuah sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi (Nopol) AD 2635 AS. Dari sepeda motor tersebut polisi melacak pelaku penjambretan. Akhirnya diketahui, pelaku penjambretan adalah Dias. Saat polisi menggerebek rumahnya, tersangka telah kabur. Namun, polisi menemukan sejumlah surat penting seperti kartu ATM, KTP hingga sertifikat yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Tersangka akhirnya ditangkap di Kebakkramat. Selama menjalankan aksinya tersangka beraksi bersama pelaku lain yang masih diburu, Wn.

“Ada beberapa lokasi kejadian, ini masih kami kembangkan lagi,” ungkap Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto.

Polisi juga menangkap seorang penjambret, Tri Hartono, warga Sangkrah, Pasar Kliwon di rumahnya, Kamis (15/10). Tersangka ditangkap setelah sebelumnya, aparat Polres Sukoharjo menangkap Beny yang sering beraksi bersama tersangka.

Tri Hartono telah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali yaitu satu kali di Mojosongo, Jebres dan dua kali di daerah Kartasura, Sukoharjo. Sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi yaitu Yamaha Vega dengan Nopol AD 2769 FS juga disita polisi.

Sebelumnya, aparat Polsek Laweyan juga menangkap seorang penjambret yang telah buron selama enam bulan, Ari Dwi Wibowo alias Gitik, 31, warga Sriwedari, Laweyan. Tersangka sering melakukan penjambretan yang disertai kekerasan.

Terakhir, pelaku di Jl Slamet Riyadi, 2 April 2009 dengan korban Awik, warga Colomadu, Karanganyar.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya