SOLOPOS.COM - Putri Amelia. (PIctagram)

Solopos.com, SOLO – Polisi menyebut artis PA alias Putri Amelia tidak hanya sekali melayani jasa prostitusi online. Namun, polisi belum bisa memastikan berapa kali nama PA tersangkut kasus serupa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan PA. Dia dan timnya masih mencari tahu berapa lama PA tergabung dalam jaringan prostitusi artis online.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Dia melakukan ini enggak mungkun juga baru sekali. Itu yang perlu didalami,” terang AKBP Leonard Sinambela seperti dikabarkan Detik, Senin (28/10/2019).

Saat ini PA telah dipulangkan ke Jakarta. Namun, dia dikenakan wajib lapor lantaran tersandung kasus dugaan prostitusi online. Jadi, dia wajib datang ke Polda Jawa Timur (Jatim) sepekan sekali. Polisi memulangkan PA lantaran tidak menemukan tindak pidana yang dilakukannya.

Polisi menyebut kasus dugaan prostitusi online yang menyeret nama PA masih panjang. Saat ini, sang muncikari berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelanggan yang memesan layanan prostitusi online PA disebut-sebut sebagai politikus yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diberitakan sebelumnya, PA ditangkap bersama dua pria di hotel kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019). Saat ditangkap dia tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya