Solopos.com, CIAMIS — Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus suami memutilasi istri di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

PromosiJaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR, 50, yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y, 50.

Dari proses olah TKP yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim dan Polsek Rancah turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan (Mutilasi) dan beberapa alat lainnya.

Kasus pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Jumat pagi dan terduga pelaku pembunuhn telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Rancah.

Anggota Polres Ciamis mengumpulkan barang saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). (Antara/Adeng Bustomi)

 

Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR, 50, yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y, 50. (Antara/Adeng Bustomi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi