SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) ke pihak Kantor Imigrasi setempat.

Permintaan cekal itu, menyusul penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra #2019GantiPresiden sebagai “idiot”. “Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Dedi, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani. Pentolan band Dewa 19 itu dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Ahmad Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jl Tunjungan, Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Pada 26 Agustus lalu, Ahmad Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya