SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sanksi profesi menanti Briptu YK, 31, anggota Polres Kulonprogo yang kedapatan ngamar dengan seorang perempuan bersuami di sebuah hotel di Nogotirto, Gamping, Sleman, Sabtu (15/3/2014) lalu.

Kapolres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohannes Setiawan Widjanarko menyatakan, Briptu YK telah melanggar etika profesi seorang polisi dengan mengencani perempuan yang bukan istrinya. Apalagi perempuan tersebut sudah punya suami dan anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hanya saja, putusan sanksi kepada yang bersangkutan masih menunggu penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung di Polsek Gamping.

“Perkaranya terjadi di Sleman, jadi saat ini masih ditangani Polsek setempat terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya [Briptu YK]. Tapi kalau sanksi profesinya kami yang memberikan, semuanya masih nunggu perkaranya selesai di Polsek Gamping,” ujar Kapolres saat ditemui wartawan, Senin (17/3/2014).

Kendati begitu, Kapolres belum bisa memutuskan bentuk sanksi yang akan ditimpakan kepada anggotanya itu.

Dia menjelaskan, perkara pidana dari Briptu YK juga tergantung dari keluarga AG, 28, perempuan yang dikencani YK.

“Kalau keluarganya mencabut tuntutan mungkin perkara di Polsek Gamping bisa tuntas sehingga sanksi bisa segera kami berikan. Tapi kalau keluarganya memperpanjang kan kasus itu akan berjalan terus dan kami harus menunggu dulu sampai perkaranya dengan Polsek selesai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya