Madiun
Senin, 14 Oktober 2019 - 17:30 WIB

Polisi Malang Bongkar Sindikat Aborsi, Dua di Antaranya Mahasiswi

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus aborsi, di Mapolres, Senin (14/10/2019). (detik.com)

Solopos.com, MALANG -- Sindikat aborsi di Kota Malang dibongkar. Lima pelaku yang terlibat ditangkap bersama barang bukti obat-obatan. Dua di antara pelaku masih berstatus mahasiswi.

Seperti dikutip dari detik.com, Kelima pelaku adalah Bellay, 20, dan Adis, 20 , keduanya berstatus mahasiswi perguruan tinggi di Kota Malang.

Advertisement

Sementara tiga pelaku lain adalah Tirta, 22, Indah, 32, dan Tri, 48. Nama terakhir merupakan pemasok obat-obatan untuk wilayah Malang, dan pemasok obat aborsi bagi Indah dan Tri.

Sindikat ini terungkap setelah Polres Malang Kota menerima informasi dari laporan masyarakat adanya dugaan aborsi di rumah indekos di kawasan Blimbing, Kota Malang.

"Dari sana kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, yang kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Adis dan Bellay, keduanya telah mengonsumsi jenis obat Gastrul yang dibeli dari Indah dan Tirta. Obat dibeli dengan harga Rp100 ribu per butir, dari penjualan itu Indah dan Tirta mendapatkan untung Rp 50 ribu per butirnya," terang Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, saat jumpa pers di Mapolres, Senin (14/10/2019).

Advertisement

Tersangka Adis dan Bellay membeli 12 butir setelah menerima saran dari tersangka Indah yang mengaku memiliki teman yang menjual obat untuk menggugurkan kandungan.

"Teman yang dimaksud Indah adalah Tirta. Kemudian dibelilah obat itu, termasuk bagaimana cara mengonsumsinya. Adis mengandung 6 bulan dan Bellay mengandung 7 bulan," beber Dony seraya menyebut kasus terjadi pada Maret 2019 lalu.

Dua hari setelah mengonsumsi obat, lanjut Dony, bayi yang dikandung Adis gugur di tempat indekosnya. Ketika bayi keluar, kondisinya masih hidup yang kemudian dengan selembar kain dibekaplah bayi itu hingga meninggal dunia.

Advertisement

"Kembali atas saran Tirta dan Indah, bayi itu diminta untuk dikubur. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler. Adis diantar pacarnya kemudian mengubur bayi tersebut di sebuah perkebunan wilayah Pasuruan," terang Dony.

Kepada polisi, Tirta menyebut obat-obatan diperoleh dari Tri yang merupakan pemasok obat di wilayah Kota Malang. "Tri sebagai pemasok obat dan supplier di Kota Malang, turut kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dony.

Para tersangka dijerat Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif