SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi togel (JIBI/Dok)

Polisi Madiun kembali menangkap seorang  pelaku kejahatan. Sebuah buku tafsir mimpi pun tak luput dari penangkapan itu.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Entahlah apa yang ada di benak warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini. Surojo, demikian namanya, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kota Madiun akibat ulahnya selama ini. Bersama buku tafisr mimpi kesayangnnya, lelaki 59 tahun ini tak bisa mengelak ketika ditangkap petugas dari satuan serse Polresta Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ya, Surojo adalah seorang pengecer judi togel. Aktivitas sehari-harinya ialah menjual togel kepada masyarakat setempat. Tentu saja, ke mana-mana ia bersama sebuah “kitab mantra”, yakni buku tafsir mimpi. Dari situlah, ia mendapatkan keuntungan. Desakan ekonomi, kata dia, menjadi pemicu utamanya.
Surojo ditangkap petugas di rumahnya. Saat itu, ia tengah asyik berjudi. Ia mengecer ke sejumlah teman-temannya. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa buku tafsir mimpi, buku ramalan, dan uang tunai Rp60.000.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat menggeluti perjudian ini lantaran terhimpit persoalan ekonomi keluarga. Tersangka berjanji tidak mengulangi perjudian togel.

Humas Polresta Madiun, Ipda Sugeng Hariadi mengatakan, atas perbuatan tersangka ini, petugas menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

”Dia mengaku sudah kapok dan berjanji tak akan mengulangi lagi,” ujar Sugeng, Selasa (12/5/2015).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya