SOLOPOS.COM - Abdul Halid, pria yang diamankan polisi setelah menghina nabi dan ulama. (Detik.com)

Solopos.com, LOMBOK — Abdul Halid, 32, ditangkap aparat Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena melakukan penghinaan kepada nabi dan ulama. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Kabar Selatan, Desa Kabar, Kecamatan Sakar, Kabupaten Lombok Timur.

Dikutip dari Detik.com, Abdul Halid diduga melakukan penghinaan tersebut lewat akun Facebooknya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

"Pelaku melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos [Facebook] dengan cara live streaming yang disaksikan oleh banyak orang sehingga untuk menjaga situasi yang kondusif, saat ini pelaku diamankan ke Polres Lotim untuk proses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, Selasa (31/12/2019).

Dia mengatakan Abdul Halid diamankan aparat Polres Lombok Timur untuk mencegah warga melakukan main hakim sendiri. Dia juga mengatakan langkah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran video yang diduga berisi penghinaan tersebut lewat media sosial.

Artanto menyebut Abdul diduga memaki nabi dan ulama. Dia juga menyebut pria itu menantang orang-orang berkelahi. "Bentuknya makian kepada nabi kita dan ulama di Jeruwaru Lotim serta menantang berkelahi orang-orang Jeruwaru," jelasnya.

Abdul yang berprofesi sebagai buruh kini diamankan di Mapolres Lotim dan tengah diperiksa.

"Polri juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Lombok Timur agar jangan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya