SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Penyidik Polresta Solo telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap saksi ahli Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Rabu (13/7/2011),

Demikian ditegaskan Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Espos, Rabu. Melalui surat panggilan tersebut diharapkan saksi ahli dapat mendatangi Mapolresta Solo, Jumat (15/7/2011) mendatang. Keterangan saksi ahli BP3 Jateng nantinya digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan menyimpulkan status bekas pabrik es Saripetojo termasuk Benda Cagar Budaya (BCB) atau tidak.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Surat sudah kami layangkan. Kita tunggu saja nanti. Untuk mengetahui apakah bekas pabrik es Saripetojo sudah termasuk BCB atau tidak, memang kami harus menggali dari saksi ahli. Kami tidak dapat menyimpulkan sendiri,” tegasnya.

Hal serupa juga dijelaskan Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi ahli BP3 Jateng diharapkan dapat diterima Kepala BP3 Jateng secepatnya. Sehingga, waktu pemeriksaan nanti dapat berjalan sesuai jadwal. “Surat yang sudah kami layangkan rencananya untuk hari Jumat mendatang,” katanya.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya