SOLOPOS.COM - MAKI beri bukti (SOLOPOS/Dwi Prasetya)

MAKI beri bukti (SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polresta Solo berkomitmen akan mendalami kasus penyunatan uang subsidi senilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan Hiswana Migas Surakarta.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Awal pekan depan, penyidik mengagendakan memeriksa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berperan sebagai pelapor kasus itu.

Demikian ditegaskan Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2011) siang. Sejauh ini, kepolisian sudah mempelajari kasus dugaan penyunatan subsidi tabung gas tersebut.

“Hasilnya, kasus itu kami lanjut ke tahap berikutnya. Pekan depan, kami akan melakukan tahap Pulbaket dengan memeriksa pelapor terlebih dahulu. Hari ini (kemarin -<I>red<I>, kami sudah sharing dengan pelapor,” katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku gerah dengan ulah Hiswana Migas Surakarta yang menjadi agen tabung gas elpiji berubsidi. Maraknya penjualan tabung gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap telah meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, Hiswana Migas Surakarta telah mengeluarkan SE yang melanggar dan memanipulasi ketentuan Mendagri serta Gubernur Jateng tentang HET tabung gas senilai Rp 12.750.

“Yang ada di pasaran, harga per tabung sudah mencapai Rp 14.000-Rp 15.000. Padahal, HET sudah diatur dalam ketentuan Hiswana tanggal 27 Mei 2010, SE gubernur Jateng Nomor 540/00044 tanggal 12 Januari 2010 dan SE Mendagri Nomor 541/3398/SJ,” katanya.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya