SOLOPOS.COM - Puluhan sepeda motor yang disita anggota Satlantas Polres Klaten, Rabu (18/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Satlantas Polres Klaten menyita 26 sepeda motor berknalpot cemplong yang digunakan untuk konvoi kampanye pada Minggu (15/11/2020). Motor-motor itu sebagian ditinggalkan pengendaranya di jalan begitu mengetahui ada patroli polisi. Kini, motor-motor yang sebagian besar adalah Yamaha RX King itu diamankan di halaman Satlantas.

"Mereka [pengendara sepeda motor] konvoi di jalan dengan knalpot sepeda motor yang tak standar atau tidak sesuai spesifikasi. Mereka juga tak memakai helm dan tidak membawa surat-surat penting. Rata-rata, sepeda motor yang disita ini ditinggalkan para peserta konvoi saat bertemu dengan tim patroli. Mungkin karena takut, mereka langsung melarikan diri. Sementara, sepeda motornya ditinggal begitu saja di jalan," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Klaten, Iptu Masna, yang mewakili Kapolres , AKBP Edy Suranta Sitepu, kepada Solopos.com, Rabu (18/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berpotensi Jadi Unggulan Baru Klaten, Padi Rajalele Srinuk Mulai Diuji Coba di 162 Hektare Sawah

Pemiliknya dipersilakan untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun ada syaratnya. Yakni membawa knalpot sesuai standar pabrikan dan memasangnya sebelum motor dibawa pulang. Pemilik juga akan diberi surat tilang.

Guna mencegah aktivitas konvoi dengan mengendarai sepeda motor berknalpot cemplong, Masna mengatakan polisi akan meningkatkan patroli. Upaya sosialisasi juga gencar dilakukan. "Jika masih ada pengendara yang melakukan pelanggaran yang sama, perlakuannya tetap sama, yakni ditilang dan sepeda motor disita," katanya.

Debat Putaran I Pilkada Klaten: Disiarkan TVRI, Tim Kampanye Paslon Dibatasi Maksimal 4 Orang

Dalam berbagai kesempatan, Kapolres Klaten sering menyampaikan larangan pendukung dan simpatisan pasangan calon (paslon) berkonvoi. Polisi akan memberikan surat tilang terhadap pendukung yang nekat konvoi apalagi mengendarai kendaraan tak standar.

"Kalau ada konvoi, itu tidak dibenarkan. Setiap ada wer-weran akan kami tindak. Otomatis ditilang," kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya