SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap dua tersangka baru dalam kasus peredaran uang palsu (upal).

Dua tersangka itu yakni Agus Priyanto, 39, warga Kebakkramat, Karanganyar, dan Fathy Yefry Bamahry, 42, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus upal kertas pecahan 100.000 dan mata uang asing yang terungkap pada awal Oktober.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu polisi menangkap enam tersangka, yakni ST, 27, warga Jaten, Karanganyar; Achmad Sofyan Hadi Purwanto, 26, dan Dwi Hepi N., 30, warga Kabupaten Jombang; BNH, 34, warga Kabupaten Ponorogo; Sugeng, 41, warga Kabupaten Madiun; dan HA, 48, warga Kabupaten Sidoarjo.

Jadi total sudah delapan tersangka kasus peredaran upal yang ditangkap Polres Karanganyar pada bulan ini. Satu tersangka baru, Agus Priyanto, 39, berstatus sebagai penjual jamu di Kebakkramat.

Tetapi informasi yang beredar, dia tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah di Kebakkramat. Dari tangan Agus, polisi menyita 48 lembar upal pecahan 100.000, handphone, dan satu bungkus jamu diduga untuk menyimpan upal.

Agus ditangkap berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, ST dan Achmad Sofyan Hadi Purwanto, 26.

“Mereka mengaku bertransaksi dengan seseorang di Kebakkramat sebanyak 48 lembar. Polisi menyelidiki informasi itu dan menangkap Agus. Agus melanggar Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).

Satu tersangka lainnya, Fathy Yefry Bamahry, 42, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, ditangkap berdasarkan keterangan Achmad Sofyan Hadi Purwanto, 26, Dwi Hepi N., 30, dan BNH, 34.

Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Fathy.

“Dari tangan Fathy polisi menyita enam bendel upal berisis 597 lembar pecahan 100.000, handphone, sepeda motor Yamaha Xeon berpelat nomor W 3384 QA. Dia diancam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” tutur Kapolres.

Polisi menyita total 645 lembar upal pecahan 100.000 atau total Rp64,5 juta. Kapolres menjelaskan status Agus adalah penyimpan upal sedangkan Fathy adalah pengedar upal di Jawa Timur.

Menurut pengakuan Agus kepada polisi, dia belum sempat mengedarkan upal karena takut. Rencananya upal digunakan membayar utang. Agus mengaku membeli 50 lembar upal Rp3 juta. Tetapi dia hanya mendapat 48 lembar.

“Bilangnya 50 lembar tapi setelah dihitung hanya 48 lembar. Saya hanya pedagang jamu bukan PNS. Enggak kerja lain. Saya beli COD-an, saya balik ke toko. Uang itu rencananya mau buat bayar cicilan utang. Tapi enggak jadi karena bingung dan takut. Saya beli lalu saya simpan tiga hari,” jelas Agus saat ditanyai Kapolres.

Agus mengaku bertransaksi upal dengan salah satu teman di grup jual beli di media sosial. Si penjual upal menawarkan bisnis dengan keuntungan dua kali lipat.

Agus tertarik dan menghubungi si penjual melalui private chat. Saat itu si penjual mengirimkan vidoe berdurasi lima detik. Isinya uang kertas di dalam plastik bening.

“Saya japri. ‘Bisnis apa bro?’. Dia kirim video. Saya chat lagi ‘upal to.’ Saya enggak chat dia lagi tapi dia ngoyak. ‘Gimana jadi order enggak?’ Gitu katanya. Gregeli terus. Saya orang enggak tegaan makanya saya iyakan saja,” tutur dia.

Informasi yang beredar, Agus adalah rantai terbawah pada kasus upal itu. Di sisi lain, polisi menduga masih ada jaringan lain di atas Fathy.

Kapolres menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo dan Polda Jatim, untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Koordinasi Polres Sidoarjo mudah-mudahan tidak sampai berhenti pada penyimpan dan pengedar tapi sampai pencetak upal. Jadi sampai sekarang sudah tangkap delapan tersangka. Selain itu kami koordinasi dengan BI untuk memastikan upal atau bukan. Semoga ini bisa menekan peredaran upal,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya