SOLOPOS.COM - Penjudi togel yang ditangkap polisi Karanganyar, Kamis (13/12/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Penjudi togel yang ditangkap polisi Karanganyar, Kamis (13/12/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR — Tiga penjudi jenis toto gelap (togel) ditangkap jajaran Polsek Karanganyar di sebuah kios di sekitar Pasar Jungke pada Rabu (12/12/2012) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiga tersangka masing-masing, Joko dan Andri, warga Kelurahan Popongan, Karanganyar dan Sutrisno, warga Desa Bangsri Kecamatan Karangpandan mendekam di dalam penjara Mapolsek Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun, menyebutkan penangkapan para tersangka judi itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Para tersangka ditangkap saat asyik berjudi di sebuah warung di sekitar Pasar Jungke. Warung tersebut memang kerap digunakan para tersangka untuk berjudi. Mereka beraksi saat terminal dalam kondisi sepi pada malam hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Karanganyar, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan dua tersangka yakni Andre dan Joko berperan sebagai tambang judi. Sementara Sutris berperan sebagai pengepul judi.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warung-warung yang terletak di sekitar Pasar Jungke kerap digunakan berjudi. Kami langsung melaksanakan operasi pekat dan menangkap para tersangka,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolsek Karanganyar, Kamis (13/12/2012).

Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha kabur melalui pintu belakang kios. Berkat kesigapan petugas, para tersangka ditangkap dan segera digelandang ke Mapolsek Karanganyar untuk dimintai keterangan.

Dari tangan tersangka disita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp7.445.000, 66 lembar kupon tugol, dua ponsel, kalkulator dan beberapa buku rekapan judi. Dari keterangan tersangka, mereka menjual kupon judi togel hanya kepada pelanggan. “Kami akan melaksanakan operasi pekat secara rutin, tidak hanya menyasar judi melainkan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat seperti narkoba, miras dan praktik prostitusi,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal senilai Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya