SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Satuan Reserse Narkoba Polres <a title="Polisi Karanganyar Bekuk 5 Pengedar, Kurir, dan Pemakai Tembakau Gorila" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180804/494/931962/polisi-karanganyar-bekuk-5-pengedar-kurir-dan-pemakai-tembakau-gorila">Karanganyar</a> mencurigai seorang dokter kejiwaan di Solo yang meresepkan obat psikotropika golongan IV atau yang sering disebut pil koplo.</p><p>Kecurigaan itu setelah aparat Polres Karanganyar menangkap tiga pemuda yang menyalahgunakan obat tersebut yang dibeli atas resep seorang dokter di Solo. Ketiga orang tersebut yakni Fajar Pamungkas, 21, dan Hedi Pradika, 21, keduanya warga Papahan, Tasikmadu, dan Hartoyo, 22, warga Ngijo, Tasikmadu.</p><p>Mereka ditangkap di dekat rumah. Polisi menyita sejumlah <a title="NARKOBA KARANGANYAR: Lagi, Polres Karanganyar Tangkap 2 Warga Pengguna Sabu-Sabu" href="http://news.solopos.com/read/20180223/496/897176/narkoba-karanganyar-lagi-polres-karanganyar-tangkap-2-warga-pengguna-sabu-sabu">barang bukti </a>dari Hedi dan Hartoyo. Beberapa barang bukti itu di antarannya lima butir Alprazolam 1 miligram (mg) dan uang Rp389.000 yang disita dari Hedi dan 13 butir Alprazolam 1 mg, empat butir Alprazolam 0,5 mg, dan dua <em>handphone</em> yang disita dari Hartoyo.</p><p>Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan polisi mencurigai keterlibatan dokter spesialis pada kasus tersebut. "Obat itu harus dibeli menggunakan resep dokter. Dan memang iya, beli pakai resep. Kami akan memanggil dokter yang meresepkan. Dokter spesialis kejiwaan di Solo," kata Harno saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Minggu (5/8/2018).</p><p>Dia menyampaikan polisi sudah berulang kali memanggil dokter tersebut. Bahkan sudah melaporkan dokter itu ke dinas terkait. Modus yang digunakan dokter itu adalah meresepkan <a title="NARKOBA KARANGANYAR: Duh, Jual Psikotropika, Warga Tasikmadu Karanganyar Diciduk" href="http://news.solopos.com/read/20180223/496/897165/narkoba-karanganyar-duh-jual-psikotropika-warga-tasikmadu-karanganyar-diciduk">obat penenang</a> dan ditebus ke apotek di luar wilayah kerjanya.</p><p>"Diberi resep tetapi tebus obat ke tempat A. Kasih resep lagi disuruh tebus ke tempat lain lagi. Seharusnya dia memastikan pasien itu benar-benar membutuhkannya atau tidak. Ya bisa dilaporkan ke IDI [Ikatan Dokter Indonesia]," ujar dia.</p><p>Sementara itu, salah satu tersangka, Hartoyo, mengaku nekat menemui dokter dan meminta resep. Padahal dia tidak sakit. Dia menyampaikan hal itu saat ditanyai Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, saat rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Jumat (3/8/2018).</p><p>"Nebus di apotek Wonosari, Klaten. Pil saya konsumsi sama teman [Fajar dan Hedi]. Seluruh obat penenang saya beli sendiri. Satu setrip Rp30.000," ujar dia saat menjawab pertanyaan Wakapolres.</p><p>Tersangka lainnya, Fajar, mengaku mengonsumsi obat penenang dua butir sekaligus. Alasannya tidak terlalu berefek apabila mengonsumsi satu butir.</p><p>"Saya nunggu dikasih Hartoyo. [Saya] Pengangguran. Rasanya ayem, tenang, dan enggak takut [setelah minum obat]," ujar dia.</p><p>Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan tiga tersangka itu dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang (UU) No.5/1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1e).</p><p>"Ancaman hukuman paling lama lima tahun," ujar dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya