SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap lima tersangka diduga terlibat jaringan peredaran tembakau gorila di Karanganyar. Penangkapan dilakukan di <a title="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931932/berita-terpopuler-kecelakaan-di-depan-lokananta-hingga-arti-nama-anak-kahiyang" href="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931932/berita-terpopuler-kecelakaan-di-depan-lokananta-hingga-arti-nama-anak-kahiyang">empat lokasi</a> berbeda.</p><p>Empat tersangka itu warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Mahendra Wanda Nugraha, 20; warga Kelurahan Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Cendy Galo Pamungkas, 21, dan Gilar Vindo Pangestu; warga Kartasura, Sukoharjo, Dovi Bagus Nalendra, 22, dan Muhammad Ismail, 24.</p><p>Mahendra ditangkap di depan toko swalayan di Karanganyar pada Selasa (31/7/2018). Penangkapan Mahendra membawa polisi mengungkap jaringan peredaran tembakau gorila di Karanganyar.</p><p>Saat penangkapan, polisi menyita satu bungkus rokok berisi dua paket diduga tembakau gorila dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,66 gram. Polisi juga menyita <em>handphone</em> dan sepeda motor Honda Beat pelat nomor AD 4426 AQF.</p><p>Saat diinterogasi polisi, Mahendra mengaku membeli tembakau gorila dari seseorang. Polisi melanjutkan penyelidikan dan&nbsp;menangkap dua warga Kalisoro, yakni Cendy dan Gilar.</p><p>Mereka ditangkap di jembatan penyeberangan dekat Pasar Tawangmangu pada hari yang sama.</p><p>Dari tangan Cendy, polisi menyita <a title="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931914/calon-senator-dpd-sekaya-konglomerat-kpk-baru-telusuri-setelah-terpilih" href="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931914/calon-senator-dpd-sekaya-konglomerat-kpk-baru-telusuri-setelah-terpilih">satu bungkus</a> rokok berisi satu paket diduga tembakau gorila berat 0,60 gram dan <em>rolling paper</em>, satu dompet berisi plastik yang di dalamnya terdapat dua paket diduga tembakau gorila masing-masing 0,67 gram dan 0,62 gram.</p><p>Di dalam dompet juga ditemukan uang Rp200.000. Polisi juga menyita handphone milik Cendy. Dari Gilar, polisi menyita <em>handphone</em>.</p><p>Mereka mengaku membeli tembakau gorila dari warga Kartasura, Dovi. Polisi memburu Dovi dan berhasil menangkapnya di kawasan Manahan Solo pada Jumat (3/8/2018) pagi. Polisi hanya menyita <em>handphone</em>.</p><p>Pada waktu yang sama, polisi memburu tersangka kelima, yakni Ismail. Polisi menangkap Ismail di Kartasura, Sukoharjo.</p><p>Dari tangan Ismail, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu linting ganja kering, satu linting tembakau gorila, enam paket tembakau gorila, <em>handphone</em>, beberapa kertas viper, plastik bening berperekat, dan kardus bekas pengiriman tembakau gorila.</p><p>Polisi melakukan jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Gedung Sabhara Polres Karanganyar, Jumat.</p><p>Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menanyai Dovi dan Ismail. Saat jumpa pers itulah, Ismail mengaku <a title="Meletus Lagi, Radius Aman Gunung Anak Krakatau Diperluas" href="http://news.solopos.com/read/20180803/496/931920/meletus-lagi-radius-aman-gunung-anak-krakatau-diperluas">membeli tembakau</a> gorila secara <em>online</em>.</p><p>Dia harus membayar Rp300.000 dan mendapatkan tiga gram tembakau gorila.</p><p>Setelah itu, dia mencampur tembakau gorila dengan tembakau dari sejumlah merek rokok. Dua jenis tembakau dioplos dan dijual kepada konsumen. Dari situlah, Ismail mendapatkan keuntungan berlipar.</p><p>"Saya <em>chat</em> lewat akun media sosial. Kalau <em>deal</em>, saya harus transfer Rp300.000. Lalu saya dapat tiga gram. Sudah tiga bulan ini. Per bulan bisa sampai lima kali. Ada bonus ganja," tutur dia saat ditanyai Wakapolres, Jumat (3/8/2018).</p><p>Lima tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.</p><p>"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara. Denda Rp10 miliar," tutur dia saat jumpa pers.&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya