SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Karanganyar menindak pengendara dan mengamankan sepeda motor yang akan dipakai balapan liar di salah satu bagian tol Solo-Mantingan, Waru, Kebakkramat, Rabu (29/3/2017) sore. (Istimewa/Dok. Polres Karanganyar)

Aparat Polres Karanganyar menggerebek arena balap liar di ruas tol Solo-Mantingan

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi mengamankan puluhan sepeda motor saat merazia arena balapan liar di tol Solo-Mantingan kilometer 24+600 Desa Kemiri, Kebakramat, pada Rabu (29/3/2017) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar melakukan razia di ruas tol itu setelah menerima aduan dari sejumlah pihak tentang balapan liar. Polisi menerima laporan dari warga sekitar maupun kontraktor pelaksana tol.

Jalan tol tersebut belum sepenuhnya selesai dikerjakan. Selain laporan dari sejumlah pihak, polisi juga melihat aktivitas balapan liar di jalan tol itu menjadi viral di media sosial. Oleh karena itu, sejumlah anggota Satlantas menindaklanjuti dengan melakukan razia pada pukul 16.00 WIB-17.00 WIB.

Polisi menyita 48 unit sepeda motor yang diduga hendak digunakan balapan liar. Selain itu, polisi juga memberi surat tilang kepada pengendara sepeda motor itu. Rata-rata pengendara sepeda motor yang diduga terlibat balapan liar itu berasal dari Sragen dan Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, polisi sempat mengejar sejumlah pengendara sepeda motor saat razia. Tetapi, polisi tidak kehabisan akal karena sejumlah anggota sudah mencegat peserta balapan liar di sejumlah jalur yang sekiranya digunakan melarikan diri. Razia melibatkan personel Satuan Sabhara dan Polsek Kebakkramat.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan balapan liar sudah meresahkan warga. Selain itu, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kecelakaan karena tidak dilakukan di tempat semestinya.

“Kami mengamankan sepeda motor. Sebagian dibawa ke Polsek Kebakkramat dan sebagian diamankan di Polres. Ini rata-rata enggak lengkap surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. Sejumlah sepeda motor tidak standar atau sudah modifikasi,” kata Ahdi saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Dia menuturkan pemilik kendaraan dapat mengambil ke Mapolres tetapi dengan sejumlah syarat. Pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. Selain itu, pemilik harus mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar.

Ahdi menuturkan polisi akan terus melakukan kegiatan preemtif dan preventif apabila balapan liar tersebut masih dilaksanakan setelah razia. “Kami kembali akan melaksanakan penindakan. Sejauh ini belum ditemukan aktivitas judi selama balapan. Belum ada indikasi itu. Sementara masih balapan,” ujar dia.

Kasatlantas mengimbau balapan dilaksanakan di tempat semestinya yaitu sirkuit. Dia memberikan penjelasan kepada pengendara yang ditangkap agar tidak mengulangi perbuatan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Rata-rata peserta balapan liar berusia belasan tahun, tidak memiliki SIM, dan tidak mengenakan helm. Polisi mengangkut puluhan kendaraan menggunakan trailer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya