Solopos.com, JAKARTA — Seorang polisi diketahui menjual amunisi berupa peluru ke kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). Polisi itu bernama Briptu Panggam Jikwa, anggota Polres Wamena, Polda Papua.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan amunisi berupa peluru yang dijual tersebut memiliki diameter 7,62 mm untuk senapan laras panjang. Adapun pembeli dari peluru ilegal dari Briptu Panggam Jikwa adalah Ketua OPM, Rambo Wonda, yang telah ditanggkap belum lama ini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Itu peluru milik siapa, dan sebagainya sedang kami usut,” jelas Boy, Rabu (29/10/2014).
Dia melanjutkan Briptu Panggam Jikwa baru sekali diketahui melakukan pelanggaran itu. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita 29 butir peluru.
Atas perbuatannya tersebut, Briptu Panggam telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima tersangka lainnya yang berasal dari warga sipil. “Sudah ditahan di Polda Papua,” kata Boy.